This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 25 Mei 2021

Dalil Jual Beli dan Rukun Jual Beli



Dalil Al-Qur'an 

Artinya: “... Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... (QS. Al-Baqarah/2: 275).

Dail Hadist

Artinya: “Dari Rifa’ah bin Ra ’ berkata bahwa Nabi Muhammad SAW ditanya tentang usaha yang bagaimana dipandang baik?. Nabi menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap perdagangan yang bersih dari penipuan dan hal-hal yang diharamkan.” (HR. Al-Bazzar dan ditashihkan Hakim).

Rukun Jual Beli Rukun jual beli adalah sebagai berikut: 

1) Penjual dan pembeli Syarat-syarat penjual dan pembeli adalah

 a) berakal;

 b) memiliki kemampuan memilih; 

c) atas kehendak sendiri.

 2) Barang yang dijual Syarat barang yang dijual adalah 

a) suci (halal dan baik); 

b) bermanfaat;

 c) milik orang yang melakukan akad; 

d) mampu diserahkan oleh pelaku akad; 

e) mengetahui status barang; 

f) barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. 

3) Alat tukar untuk membeli. Sekarang ini alat tukar yang sah adalah berupa uang, kalau di Indonesia menggunakan uang rupiah. Sedangkan di luar negeri, alat tukarnya, menyesuaikan dengan mata uang masing-masing negara. 

 4) Ijab Qabul Ijab adalah kata-kata yang menyatakan kepemilikan secara jelas, misalnya: “Saya menjual barang ini kepadamu dengan harga sekian”.

atau “Ini barang untukmu dengan harga sekian. ”Sedangkan qabul adalah kata-kata yang menyatakan menerima pemilikan barang secara jelas. Contohnya: “Saya menerima atau rela atau setuju atau mengambil atau menerima pemilikan barang ini dengan harga sekian.” Apabila ada orang menjual barang yang telah diakad oleh pihak lain hukumnya adalah haram. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw.: “Janganlah diantara kamu menjual barang yang telah diakad pihak lain.” (HR. Ahmad dan an-Nasai).

Senin, 24 Mei 2021

SUBSTANSI DAKWAH NABI MUHAMMAD SAW DI MADINAH





Sebelum kita membahas substansi dakwah, alangkah lebih baiknya bapa jelaskan Kondisi umum masyarak madinah. 

A. Kondisi Masyarakat Madinah 

Madinah adalah nama sebuah kota yang terletak sekitar 250 kilometer di sebelah utara kota Makkah di Jazirah Arab. Kota Madinah dahulunya bernama Yastrib. Setelah Rasulullah Saw. berhijrah, maka kota tersebut berganti nama menjadi Madinatulmunawarah atau Madinah. Perjuangan Nabi di Madinah diawali dengan hijrah besar-besaran yang dilakukan oleh kaum muslimin dari Mekah ke Madinah yang kemudian disusul oleh Rasulullah Saw. bersama Abu Bakar r.a. dan para sahabat lainnya. 

Sebelum kedatangan Rasulullah Saw., Madinah didiami oleh dua suku, yaitu, suku Aus dan suku Khazraj. Selama lebih dari satu abad mereka dalam keadaan siap tempur dan hidup dalam suasana perang yang tiada henti-hentinya. Sesungguhnya mereka sudah sangat letih dengan peperangan yang berkepanjangan karena menghancurkan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Sebaliknya, orang Yahudilah yang paling menikmati ketidak rukunan masyarakat Arab tersebut dan mereka juga berusaha untuk menjadikan mereka tidak bersatu. Sementara itu pula, kelompok-kelompok Yahudi merupakan kelompok yang sangat solid, paling makmur dan paling berbudaya di Jazirah Arab tersebut. Masyarakat Madinah ketika Rasulullah Saw. datang merupakan masyarakat yang heterogen yang terbagi menjadi tiga kelompok berikut:


• Umat Islam yang setia dan patuh kepada Rasulullah Saw., yang terdiri dari dua kelompok. Pertama, kaum Ansar yang merupakan penduduk asli kota Madinah. Mereka terdiri atas dua suku yang sebelumnya sering bertikai, suku Aus dan suku Khazraj. Kedua, kaum Muhajirin yang merupakan umat Islam yang hijrah bersama dengan Nabi Saw. dari Makkah ke Madinah. Jumlah mereka dari hari ke hari makin banyak dan dikhawatirkan akan membuat perekonomian Madinah terguncang. Ditambah adanya ancaman boikot perdagangan dari kaum kafir Quraisy. 

• Orang-orang musyrik yang tidak mau beriman kepada Rasulullah Saw. yang berasal dari berbagai kabilah yang terdapat di kota Madinah. Kelompok ini tidak berkuasa atas orang-orang Islam, tetapi mereka tidak memusuhi Islam dan orang Islam. Di antara mereka pada akhirnya, ada yang ragu terhadap keyakinan nenek moyangnya dan kemudian memeluk Islam. Namun, di antara mereka ada juga yang sangat membenci Islam, tetapi tidak dilakukan dengan terang-terangan. Bahkan mereka terlihat seakan-akan sangat mencintai Islam. Tokoh kelompok ini adalah Abdullah bin Ubay.

 • Orang-orang Yahudi yang sudah melebur dengan orang Arab, gaya hidup mereka seperti orang Arab, berbahasa Arab, berpakaian Arab, nama kabilah dan nama mereka menggunakan nama Arab. Mereka juga menikah dengan orang Arab. Meski demikian, mereka tetap fanatik sebagai orang Yahudi dan tidak menyatu secara total dengan orang Arab. Mereka masih bangga sebagai bangsa Israel dan sering merendahkan bangsa Arab. Mereka juga dikenal angkuh dan sombong, suka menyebarkan berita bohong, memicu peperangan, tukang adu domba dengan cara yang licik dan terselubung, suka memanipulasi perdagangan dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan yang besar, dan juga menerapkan riba dalam kehidupannya. Mereka sangat membenci Islam, walapun mereka yakin dan melihat tanda kenabian pada Rasulullah Saw. Mereka bersikap demikian karena Rasulullah Saw. adalah orang Arab, bukan orang Yahudi. 

Kelompok Yahudi ini terbagi menjadi tiga kabilah besar, yaitu: 

• Bani Qainuqa’ yang dulu bersekutu dengan suku Khazraj dan perkampungan mereka terletak di Madinah. 

• Bani Nadhir yang merupakan kelompok Yahudi yang paling vokal terhadap ajaran Islam. 

• Bani Quraizhah yang dulu bersama Bani Nadhir bersekutu dengan Bani Aus dan perkampungan mereka terletak di pinggiran Madinah. Tiga kabilah inilah yang selalu membangkitkan peperangan antara suku Aus dan suku Khazraj sejak jaman dulu. Sementara itu, dakwah Islam, mampu menyatukan hati kaum Aus dan Khazraj, memadamkan api kebencian. Dengan kata lain, dengan ajaran Islam semua kabilah Arab di Madinah akan bersatu dan jika keadaan demikian, aktivitas kelompok Yahudi akan mengalami kehancuran dan ini yang ditakutkan oleh kelompok orang-orang Yahudi.

Selasa, 18 Mei 2021

Bab Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

 Pengertia Muamalah




Pengertian muamalah menurut bahasa berasal dari kata يؼاهل – ػاهل هؼاهلة – secara arti kata mengandung arti "saling berbuat" atau berbuat secara timbal balik. Lebih sederhana lagi berarti "hubungan antar orang dan orang". Mu'amalah secara etimologi sama dan semakna dengan "al-mufa'alah" الوفاػلة yaitu saling berbuat, yang berarti hubungan kepentingan antara seseorang dengan orang lain perlakuan atau tindakan terhadap orang lain.

Pengertian Ekonomi Islam Ekonomi Islam dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah al-mu’amalah al-madiyah, yaitu aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai hidupnya. Ekonomi Islam bukan lahir sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri, melainkan bagian integral dari agama Islam. Sebagai ajaran yang lengkap, Islam memberikan petunjuk terhadap semua aktivitas manusia, termasuk ekonomi. Karena sudah menjadi bagian dari agama Islam, maka ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Rabbani karena sarat dengan arahan dari nilai-nilai Ilahiah. Sedangkan ekonomi Islam dikatakan sebagai ekonomi insani, karena sistem ekonominya dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. 

Adapun prinsip-prinsip dalam Ekonomi Islam menurut Muhammad Syaf'ii Antonio (2001) adalah sebagai berikut.

 a) Pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di muka bumi adalah Allah Swt. Kepemilikan manusia adalah bersifat relatif, sebatas melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuatu dengan ketentuannya (silahkan dibaca: Q.S. al-Baqarah/2: 84) 

b) Status harta yang dimiliki manusia adalah: 

 1) harta sebagai amanah dari Allah Swt. mengharuskan manusia melaksanakannya dengan baik dan benar agar harta tersebut dapat membawa kebahagiaan dunia dan akhirat (silahkan dibaca: Q.S. Al-Anfaal/8: 27);

 2) harta sebagai identitas sosial bagi pemiliknya. Jika harta tersebut menempatkan dirinya pada predikat mampu, maka ia wajib untuk memberikan sebagian dari harta tersebut kepada orang yang tidak mampu (silahkan dibaca: Q.S. al-Isra/17: 26 - 27); 

 3) harta sebagai ujian keimanan. Artinya, mampukah seseorang yang memiliki harta menjadikan hartanya bermanfaat bagi dirinya, orang lain, dan alam (silahkan dibaca: Q.S. al-Anfal/8: 28). c) Kepemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (‘amal) atau mata pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan (silahkan dibaca: Q.S. al-Baqarah/2: 267).

d) Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan dzikrullah. Contohnya melupakah shalat dan zakat (silahkan dibaca: Q.S. al-Takatsur/102: 1 - 2); 

e) Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba dan jual beli barang yang dilarang atau haram (silahkan dibaca: Q.S. alMaidah/5: 90 - 91).

Senin, 17 Mei 2021

MENELADANI PERJUANGAN DAKWAH RASUL DI MADINAH

Hijrah titik Awal Dakwah Rasul SAW di Madinah



Reaksi kaum kafir Quraisy makin menjadi-jadi, ketika ajaran Islam makin berkembang. Sudah berbagai cara ditempuh oleh kafir Quraisy untuk menghentikan dakwah, baik dengan cara membujuk atau mengancam Rasulullah Saw. maupun keluarganya atau mengancam pengikutnya. Melihat para sahabatnya menderita akibat siksaan kafir Quraisy, Rasulullah pun menyarankan para sahabatnya untuk berhijrah ke Abesinia atau Etiopia. Berangkatlah 11 keluarga muslim, kemudian kira-kira 83 orang pada tahun 615 M dan mereka semua diterima dengan baik oleh raja Abesinia yang bernama Negus. Begitu kafir Quraisy mendengar kepergian mereka, diutuslah Amr bin al-Ash dan Abdullah bin Abu Rabi’ah sebagai utusan untuk menghadap Negus, mereka menuntut ekstradisi para imigran yang dituduh bersalah melakukan pembaharuan agama, yang bertentangan dengan agama nenek moyang. Namun, Negus menolaknya dan mereka pulang dengan tangan hampa. Usaha kafir Quraisy untuk menekan penyebaran Islam berakhir dengan kegagalan. Para pengikut Nabi Saw. tidak menghiraukannya betapa pun banyaknya pengalaman pahit yang dialami. Mereka lebih suka terbuang daripada melepaskan keislaman mereka.

Dikarenakan segala cara yang ditempuh kafir Quraisy mengalami kegagalan, mereka pun berencana untuk membunuhnya secara terangterangan. Namun, menurut undang-undang sosial Arab kala itu, setiap kabilah wajib melindungi warganya, begitu juga Bani Hasyim yang diketuai oleh Abu Thalib yang walaupun belum muslim bersedia memberikan perlindungan kepada Rasulullah Saw. yang merupakan warga Bani Hasyim. Abu Jahal, pemimpin Quraisy, lebih dari satu kali memohon kepada Abu Thalib untuk menghentikan Rasulullah Saw. berdakwah atau menarik perlindungannya. Akan tetapi, Abu Thalib terang-terangan menolaknya dan seluruh Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib memutuskan untuk menjaga Rasulullah Saw. dengan mempertaruhkan nyawa mereka, kecuali Abu Lahab sang paman, dia memisahkan diri dan malah bergabung dengan kafir Quraisy. Akibatnya, Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib diboikot oleh hampir seluruh kabilah Quraisy. Seluruh kabilah Quraisy dilarang berhubungan sosial dengan Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib seperti dalam pernikahan, perdagangan dan lain sebagainya. Hampir tiga tahun Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib menderita akibat boikot tersebut dan mengakibatkan tertangguhnya semua kegiatan penyebaran Islam. Sebagian orang-orang Quraisy yang berhati mulia menganggap boikot merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusian dan mereka gencar menuntut agar boikot segera diakhiri dan akhirnya tuntutan tersebut berhasil.

 Segera setelah larangan dicabut, tak lama kemudian Abu Thalib sang pelindung Rasulullah Saw. wafat, disusul kemudian istri tercintanya Khadijah juga wafat. Tahun tersebut di kenal dengan nama Amulhuzni (tahun kesedihan). Dengan wafatnya kedua orang tersebut penyiksaan dan intimidasi kafir Quraisy makin meningkat dan menjadi-jadi sehingga Rasululluh Saw. pun memutuskan untuk tidak gencar lagi mendakwahi mereka. Kemudian, beliaupun memutuskan untuk pergi ke Thaif, tetapi apa yang terjadi, di sana pun Rasulullah Saw. tidak mendapat perlakuan lebih baik. Masyarakat Thaif melemparinya dengan batu dan mengusirnya. Akhirnya Rasulullah Saw. kembali ke Mekah. 

Kebencian kafir Quraisy pun semakin nyata, Rasulullah Saw. pun mengubah strategi dakwahnya, karena Rasulullah Saw. Merasa kafir Quraisy terlalu angkuh untuk mau memeluk ajaran Islam. Oleh karena itu arah dakwahnya kemudian ditujukan kepada para peziarah yang datang dari luar Mekah, yaitu mereka yang melaksanakan ibadah haji. Karena terkesan dengan kesungguhan dan kebenaran kata-katanya, pada tahun 612 M,  Enam orang yang berasal dari Yastrib menyatakan memeluk Islam. Mereka bersumpah tidak akan menyekutukan apa pun dengan Allah Swt., tidak akan berzina, tidak akan melakukan pencurian, tidak akan membunuh anak-anak mereka dan akan selalu patuh kepada Rasulullah Saw. Perjanjian ini disebut dengan Perjanjian Aqabah I, yang pesertanya adalah As’ad bin Zurarah, Rafi’ bin Malik, Ubadah bin ash-Shamit dan Abu Al-Haitsam bin At-Tihan. Sebelum mereka pulang ke Yastrib, Rasulullah Saw. menugaskan Mush’ab bin Umair untuk pergi bersama mereka guna mengajarkan al-Qur’an, mengajari mereka tentang Islam dan membantu mereka memahami agama. Perjanjian Aqabah I menandai tonggak sejarah yang penting karena ajaran Islam sudah menembus wilayah Yastrib. 

Mush’ab bin Umair kembali ke Mekah pada musim haji berikutnya bersama tujuh puluh orang laki-laki dan dua orang perempuan. Penduduk Yastrib tersebut mengundang Rasulullah Saw. untuk hijrah dan mereka mengambil sumpah bahwa mereka akan melindungi Nabi Saw. dan ajarannya dari bahaya apapun. Inilah Perjanjian Aqabah II. Perjanjian Aqabah II ini membuka lembaran baru bagi kelanjutan dakwah Rasulullah Saw. ke depannya, karena dari sinilah kemudian Islam mampu memancarkan sinarnya ke seluruh dunia. 

Kafir Quraisy sudah merasakan bahwa ada gelagat bahwa ajaran Islam sudah mulai diterima oleh masyarakat di luar Makkah. Meraka pun mulai merencanakan akan membunuh Nabi yang dipelopori oleh enam pemimpin Quraisy. Mereka adalah Abu Lahab, Abu Jahal, Hakam bin Al-Ash, Walid bin Utbah, Abul Bahtari dan Syaibah bin Rabi’ah. Untuk menghindari undang-undang sosial masyarakat Arab kala itu, kafir Quraisy mengumpulkan pemuda-pemuda dari seluruh kabilah Quraisy untuk membunuh Rasulullah Saw., sehingga Bani Hasyim akan kesulitan menuntut balas. 

Ketika rencana sudah dijalankan, para pemuda sudah mengepung rumah Rasulullah Saw., Allah Swt. memberikan petunjuk-Nya agar segera meninggalkan kediamannya, Ali bin Abi Thalib diperintahkan untuk berbaring di ranjangnya, kemudian bersama Abu Bakar bersembunyi di gua Tsur. Dari tempat itulah mereka berangkat ke Yastrib dan sampai di sana pada tahun 622 M. Peristiwa inilah, dikemudian hari ditetapkan sebagai tahun hijriyah oleh Khalifah Umar bin Khattab.

Sebab-sebab Rasulullah Saw. melakukan hijrah di antaranya adalah berikut ini. 
• Adanya perbedaan kondisi merupakan salah satu alasan berhijrah. Kondisi masyarakat Yastrib yang lembut dan watak masyarakatnya yang tenang, sehingga akan sangat membantu percepatan penyebaran ajaran Islam, sementara kondisi masyarakat Mekah menentang keras dakwah Rasulullah Saw. 
• Para nabi pada umumnya ditolak oleh kaumnya. Begitupun Rasulullah Saw., keberadaan Rasulullah Saw. sangat dihargai dan dihormati bahkan kedatangannya sangat dinantikan oleh masyarakat Yastrib. • Golongan bangsawan dan pendeta di Makkah merupakan dua golongan yang sangat terganggu dengan kehadiran ajaran yang dibawa oleh Rasulullah Saw, sehingga mengganggu kepentingan mereka. Sementara di Yastrib tidak ada golongan bangsawan dan pendeta dari agama apa pun. Oleh karena itu, penyebaran Islam akan lebih mudah bila dibandingkan dengan ketika di Makkah.

 Orang-orang Yastrib mengundang Rasulullah Saw. dengan harapan bahwa melalui pengaruhnya dan nasihat yang diberikan, perang yang berkepanjangan antara suku Aus dan suku Khazraj segera berakhir. Dari segi agama, hijrah berarti diakuinya Rasulullah Saw. sebagai nabi, dan dari segi politik diterimanya Rasulullah Saw. sebagai penengah di antara kelompok-kelompok yang bertikai. Oleh karena itu, dakwah Nabi Muhammad Saw. di Madinah dapat diteladani dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari karena pada hakikatnya setiap muslim memiliki kewajiban berdakwah untuk menyebarkan kemuliaan ajaran Islam