This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 25 Mei 2021

Dalil Jual Beli dan Rukun Jual Beli



Dalil Al-Qur'an 

Artinya: “... Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... (QS. Al-Baqarah/2: 275).

Dail Hadist

Artinya: “Dari Rifa’ah bin Ra ’ berkata bahwa Nabi Muhammad SAW ditanya tentang usaha yang bagaimana dipandang baik?. Nabi menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap perdagangan yang bersih dari penipuan dan hal-hal yang diharamkan.” (HR. Al-Bazzar dan ditashihkan Hakim).

Rukun Jual Beli Rukun jual beli adalah sebagai berikut: 

1) Penjual dan pembeli Syarat-syarat penjual dan pembeli adalah

 a) berakal;

 b) memiliki kemampuan memilih; 

c) atas kehendak sendiri.

 2) Barang yang dijual Syarat barang yang dijual adalah 

a) suci (halal dan baik); 

b) bermanfaat;

 c) milik orang yang melakukan akad; 

d) mampu diserahkan oleh pelaku akad; 

e) mengetahui status barang; 

f) barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. 

3) Alat tukar untuk membeli. Sekarang ini alat tukar yang sah adalah berupa uang, kalau di Indonesia menggunakan uang rupiah. Sedangkan di luar negeri, alat tukarnya, menyesuaikan dengan mata uang masing-masing negara. 

 4) Ijab Qabul Ijab adalah kata-kata yang menyatakan kepemilikan secara jelas, misalnya: “Saya menjual barang ini kepadamu dengan harga sekian”.

atau “Ini barang untukmu dengan harga sekian. ”Sedangkan qabul adalah kata-kata yang menyatakan menerima pemilikan barang secara jelas. Contohnya: “Saya menerima atau rela atau setuju atau mengambil atau menerima pemilikan barang ini dengan harga sekian.” Apabila ada orang menjual barang yang telah diakad oleh pihak lain hukumnya adalah haram. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw.: “Janganlah diantara kamu menjual barang yang telah diakad pihak lain.” (HR. Ahmad dan an-Nasai).

Senin, 24 Mei 2021

SUBSTANSI DAKWAH NABI MUHAMMAD SAW DI MADINAH





Sebelum kita membahas substansi dakwah, alangkah lebih baiknya bapa jelaskan Kondisi umum masyarak madinah. 

A. Kondisi Masyarakat Madinah 

Madinah adalah nama sebuah kota yang terletak sekitar 250 kilometer di sebelah utara kota Makkah di Jazirah Arab. Kota Madinah dahulunya bernama Yastrib. Setelah Rasulullah Saw. berhijrah, maka kota tersebut berganti nama menjadi Madinatulmunawarah atau Madinah. Perjuangan Nabi di Madinah diawali dengan hijrah besar-besaran yang dilakukan oleh kaum muslimin dari Mekah ke Madinah yang kemudian disusul oleh Rasulullah Saw. bersama Abu Bakar r.a. dan para sahabat lainnya. 

Sebelum kedatangan Rasulullah Saw., Madinah didiami oleh dua suku, yaitu, suku Aus dan suku Khazraj. Selama lebih dari satu abad mereka dalam keadaan siap tempur dan hidup dalam suasana perang yang tiada henti-hentinya. Sesungguhnya mereka sudah sangat letih dengan peperangan yang berkepanjangan karena menghancurkan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Sebaliknya, orang Yahudilah yang paling menikmati ketidak rukunan masyarakat Arab tersebut dan mereka juga berusaha untuk menjadikan mereka tidak bersatu. Sementara itu pula, kelompok-kelompok Yahudi merupakan kelompok yang sangat solid, paling makmur dan paling berbudaya di Jazirah Arab tersebut. Masyarakat Madinah ketika Rasulullah Saw. datang merupakan masyarakat yang heterogen yang terbagi menjadi tiga kelompok berikut:


• Umat Islam yang setia dan patuh kepada Rasulullah Saw., yang terdiri dari dua kelompok. Pertama, kaum Ansar yang merupakan penduduk asli kota Madinah. Mereka terdiri atas dua suku yang sebelumnya sering bertikai, suku Aus dan suku Khazraj. Kedua, kaum Muhajirin yang merupakan umat Islam yang hijrah bersama dengan Nabi Saw. dari Makkah ke Madinah. Jumlah mereka dari hari ke hari makin banyak dan dikhawatirkan akan membuat perekonomian Madinah terguncang. Ditambah adanya ancaman boikot perdagangan dari kaum kafir Quraisy. 

• Orang-orang musyrik yang tidak mau beriman kepada Rasulullah Saw. yang berasal dari berbagai kabilah yang terdapat di kota Madinah. Kelompok ini tidak berkuasa atas orang-orang Islam, tetapi mereka tidak memusuhi Islam dan orang Islam. Di antara mereka pada akhirnya, ada yang ragu terhadap keyakinan nenek moyangnya dan kemudian memeluk Islam. Namun, di antara mereka ada juga yang sangat membenci Islam, tetapi tidak dilakukan dengan terang-terangan. Bahkan mereka terlihat seakan-akan sangat mencintai Islam. Tokoh kelompok ini adalah Abdullah bin Ubay.

 • Orang-orang Yahudi yang sudah melebur dengan orang Arab, gaya hidup mereka seperti orang Arab, berbahasa Arab, berpakaian Arab, nama kabilah dan nama mereka menggunakan nama Arab. Mereka juga menikah dengan orang Arab. Meski demikian, mereka tetap fanatik sebagai orang Yahudi dan tidak menyatu secara total dengan orang Arab. Mereka masih bangga sebagai bangsa Israel dan sering merendahkan bangsa Arab. Mereka juga dikenal angkuh dan sombong, suka menyebarkan berita bohong, memicu peperangan, tukang adu domba dengan cara yang licik dan terselubung, suka memanipulasi perdagangan dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan yang besar, dan juga menerapkan riba dalam kehidupannya. Mereka sangat membenci Islam, walapun mereka yakin dan melihat tanda kenabian pada Rasulullah Saw. Mereka bersikap demikian karena Rasulullah Saw. adalah orang Arab, bukan orang Yahudi. 

Kelompok Yahudi ini terbagi menjadi tiga kabilah besar, yaitu: 

• Bani Qainuqa’ yang dulu bersekutu dengan suku Khazraj dan perkampungan mereka terletak di Madinah. 

• Bani Nadhir yang merupakan kelompok Yahudi yang paling vokal terhadap ajaran Islam. 

• Bani Quraizhah yang dulu bersama Bani Nadhir bersekutu dengan Bani Aus dan perkampungan mereka terletak di pinggiran Madinah. Tiga kabilah inilah yang selalu membangkitkan peperangan antara suku Aus dan suku Khazraj sejak jaman dulu. Sementara itu, dakwah Islam, mampu menyatukan hati kaum Aus dan Khazraj, memadamkan api kebencian. Dengan kata lain, dengan ajaran Islam semua kabilah Arab di Madinah akan bersatu dan jika keadaan demikian, aktivitas kelompok Yahudi akan mengalami kehancuran dan ini yang ditakutkan oleh kelompok orang-orang Yahudi.

Selasa, 18 Mei 2021

Bab Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam

 Pengertia Muamalah




Pengertian muamalah menurut bahasa berasal dari kata يؼاهل – ػاهل هؼاهلة – secara arti kata mengandung arti "saling berbuat" atau berbuat secara timbal balik. Lebih sederhana lagi berarti "hubungan antar orang dan orang". Mu'amalah secara etimologi sama dan semakna dengan "al-mufa'alah" الوفاػلة yaitu saling berbuat, yang berarti hubungan kepentingan antara seseorang dengan orang lain perlakuan atau tindakan terhadap orang lain.

Pengertian Ekonomi Islam Ekonomi Islam dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah al-mu’amalah al-madiyah, yaitu aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai hidupnya. Ekonomi Islam bukan lahir sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri, melainkan bagian integral dari agama Islam. Sebagai ajaran yang lengkap, Islam memberikan petunjuk terhadap semua aktivitas manusia, termasuk ekonomi. Karena sudah menjadi bagian dari agama Islam, maka ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Rabbani karena sarat dengan arahan dari nilai-nilai Ilahiah. Sedangkan ekonomi Islam dikatakan sebagai ekonomi insani, karena sistem ekonominya dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. 

Adapun prinsip-prinsip dalam Ekonomi Islam menurut Muhammad Syaf'ii Antonio (2001) adalah sebagai berikut.

 a) Pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di muka bumi adalah Allah Swt. Kepemilikan manusia adalah bersifat relatif, sebatas melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuatu dengan ketentuannya (silahkan dibaca: Q.S. al-Baqarah/2: 84) 

b) Status harta yang dimiliki manusia adalah: 

 1) harta sebagai amanah dari Allah Swt. mengharuskan manusia melaksanakannya dengan baik dan benar agar harta tersebut dapat membawa kebahagiaan dunia dan akhirat (silahkan dibaca: Q.S. Al-Anfaal/8: 27);

 2) harta sebagai identitas sosial bagi pemiliknya. Jika harta tersebut menempatkan dirinya pada predikat mampu, maka ia wajib untuk memberikan sebagian dari harta tersebut kepada orang yang tidak mampu (silahkan dibaca: Q.S. al-Isra/17: 26 - 27); 

 3) harta sebagai ujian keimanan. Artinya, mampukah seseorang yang memiliki harta menjadikan hartanya bermanfaat bagi dirinya, orang lain, dan alam (silahkan dibaca: Q.S. al-Anfal/8: 28). c) Kepemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (‘amal) atau mata pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan (silahkan dibaca: Q.S. al-Baqarah/2: 267).

d) Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan dzikrullah. Contohnya melupakah shalat dan zakat (silahkan dibaca: Q.S. al-Takatsur/102: 1 - 2); 

e) Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba dan jual beli barang yang dilarang atau haram (silahkan dibaca: Q.S. alMaidah/5: 90 - 91).