Selasa, 01 Maret 2022

Ketentuan Mawaris dalam Islam




1. Ahli Waris 

Berikut ini akan dipaparkan beberapa pihak yang berhak mendapatkan harta warisan.

Dari Pihak Laki-Laki

 a. anak lelaki b. cucu lelaki dari anak lelaki c. bapak d. kakek dari bapak sampai ke atas e. saudara sekandung f. saudara seayah g. saudara seibu h. anak lelaki dari saudara sekandung i. anak lelaki dari saudara seayah j. paman yang sekandung dengan ayah si mati k paman yang seayah dengan ayah si mati l. anak lelaki dari paman yang sekandung m. anak lelaki dari paman yang seayah n. suami 

Dari Pihak Perempuan 

a. anak perempuan b. cucu perempuan dari anak lelaki dan terus ke bawah c. ibu d. nenek dari bapak sampai ke atas e. nenek dari ibu sampai ke atas f. saudara perempuan sekandung g. saudara perempuan sebapak h. saudara perempuan seibu i. istri 

Jika semua unsur warisan di atas masih ada, yang berhak menerima harta pusaka hanya suami dan istri, ibu, bapak, anak lelaki dan anak perempuan. Sementara yang lain tidak dapat mewarisi.


2. Syarat-Syarat Mendapatkan Warisan 

Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. 

a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan. 

b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia. 

c. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi

3. Sebab-Sebab Menerima Harta Warisan 

Seseorang mendapatkan harta warisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai berikut. 

a. Nasab (keturunan), yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nisa’/4:33: “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya...” 

 b. Pernikahan, yaitu akad yang sah untuk menghalalkan berhubungan suami isteri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nisa’/4:12: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.” Suami istri dapat saling mewarisi dalam talak raj’i selama dalam masa idah dan ba’in, jika suami menalak istrinya ketika sedang sakit dan meninggal dunia karena sakitnya tersebut. 

c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi oleh yang memerdekakannya itu. Rasulullah saw. bersabda :

“. . . Wala’ itu milik orang yang memerdekakannya . . .” (HR. al-Bukhari dan Muslim). 

8 komentar: