This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 24 Februari 2022

Dasar-Dasar Hukum Waris dan Dalil Ketentuan Waris Dalam Islam

Sumber hukum ilmu mawaris yang paling utama adalah al-Quran, kemudian As-Sunnah/hadis dan setelah itu ijma’ para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid.

1. Al-Qur'an Dalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan al-Quran dan Hadis Rasulullah saw. Banyak ayat al-Quran yang mengisyaratkan tentang ketentuan pembagian harta warisan ini. Di antaranya firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa/4:7

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibubapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.

Ayat-ayat lain tentang mawaris terdapat dalam berbagai surat, seperti dalam Q.S. an-Nis±’/4:7 sampai dengan 12 dan ayat 176, Q.S an-Nahl/16:75 dan Q.S alAhz±b/33: ayat 4, sedangkan permasalahan yang muncul banyak diterangkan oleh As-Sunnah, dan sebagian sebagai hasil ijma’ dan ijtihad.

2. As-Sunnah

a. Hadis dari Ibnu Mas’ud berikut.

Artinya: Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..: “Pelajarilah al-Quran dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua  orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (¦.R. Ahmad).

b. Hadis dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda:

Artinya: “Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja: ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil”. (¦.R. Abµ Daµd dan Ibnu Majah). Berdasarkan kedua hadis di atas, maka mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, artinya semua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu faraidh dengan segala kesungguhan.

3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

 Hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Yang masih menjadi perdebatan hangat adalah keberadaan pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih Islam. Di bawah ini secara ringkas dapat dikemukakan tabel hukum waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islam






Muamalah dan Ekonomi Islam




Muamalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (per­­gaulan, perdata, dan sebagainya). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut. 

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil. 

 2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba. 

 3. Tidak boleh dengan cara-cara Zalim (aniaya). 

 4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan. 

 5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi. 6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram

Pengertian Ekonomi Islam

Sedangkan Ekonomi Islam dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah al-mu’amalah al-madiyah, yaitu aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai hidupnya. Ekonomi Islam bukan lahir sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri, melainkan bagian integral dari agama Islam. Sebagai ajaran yang lengkap, Islam memberikan petunjuk terhadap semua aktivitas manusia, termasuk ekonomi. Karena sudah menjadi bagian dari agama Islam, maka ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Rabbani karena sarat dengan arahan dari nilai-nilai Ilahiah. Sedangkan ekonomi Islam dikatakan sebagai ekonomi insani, karena sistem ekonominya dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. 

 Adapun prinsip-prinsip dalam Ekonomi Islam menurut Muhammad Syafi'; i Antonio (2001) adalah sebagai berikut. 

a) Pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di muka bumi adalah Allah Swt. Kepemilikan manusia adalah bersifat relatif, sebatas melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuatu dengan ketentuannya (silahkan dibaca: Q.S. al-Baqarah/2: 84) 

b) Status harta yang dimiliki manusia adalah: 

 1) harta sebagai amanah dari Allah Swt. mengharuskan manusia melaksanakannya dengan baik dan benar agar harta tersebut dapat membawa kebahagiaan dunia dan akhirat (silahkan dibaca: Q.S. Al-Anfaal/8: 27); 

 2) harta sebagai identitas sosial bagi pemiliknya. Jika harta tersebut menempatkan dirinya pada predikat mampu, maka ia wajib untuk memberikan sebagian dari harta tersebut kepada orang yang tidak mampu (silahkan dibaca: Q.S. al-Isra/17: 26 - 27); 

 3) harta sebagai ujian keimanan. Artinya, mampukah seseorang yang memiliki harta menjadikan hartanya bermanfaat bagi dirinya, orang lain, dan alam (silahkan dibaca: Q.S. al-Anfal/8: 28). 

c) Kepemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (‘amal) atau mata pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan (silahkan dibaca: Q.S. al-Baqarah/2: 267)

d) Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan dzikrullah. Contohnya melupakah shalat dan zakat (silahkan dibaca: Q.S. al-Takatsur/102: 1 - 2); 

e) Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba dan jual beli barang yang dilarang atau haram (silahkan dibaca: Q.S. alMaidah/5: 90 - 91). 



Senin, 21 Februari 2022

Pengertian Ilmu Mawaris




Pengantar

Syariat Islam sudah mengatur pembagian harta pusaka (warisan) orang yang meninggal karena harta memainkan peranan yang besar di dalam kehidupan manusia dan menjamin keutuhan tatanan sosial-ekonomi sebuah masyarakat. Harta pusaka menurut perspektif Islam meliputi semua harta. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya perselisihan di antara ahli warus, Islam telah menetapkan bagian masing-masing pihak. Pada zaman jahiliyyah, yakni sebelum datangnya ajaran Islam, kaum perempuan, baik istri, ibu atau kerabat perempuan yang lain, tidak mendapatkan hak dalam pembagian harta pusaka. Harta warisan hanya dibagikan di kalangan kaum lelaki saja. Demikian juga halnya dengan anak-anak yang belum baligh, mereka tidak mendapatkan hak dalam pembagian harta pusaka.

Penyebab tidak diberinya kaum perempuan dan anak-anak dalam pembagian harta warisan karena mereka tidak mampu untuk berperang dan tidak berupaya untuk melindungi kaum keluarga dari ancaman musuh. Ini disebabkan masyarakat Arab jahiliyyah saat itu masih hidup dengan sistem kesukuan dan sangat gemar melakukan peperangan. Lantaran sikap gemar berperang inilah, masyarakat Arab Jahiliyah amat bergantung kepada kaum lelaki yang gagah perkasa untuk melindungi kaum keluarga dan sukunya. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, lahirlah satu sistem waris yang hanya mengutamakan kaum lelaki yang dianggap sebagai benteng suatu suku. 

Sementara kaum lemah, seperti perempuan dan anak-anak, tidak diberikan hak dalam pembagian harta pusaka karena mereka dianggap tidak mampu untuk melindungi suku dan justru harus mendapatkan perlindungan. Akan tetapi, ketika Islam datang fenomena ketidakadilan tersebut menjadi salah satu perhatian utama. Karena memang Islam bertujuan untuk menerangi seluruh kegelapan dan membawa manusia ke jalan yang lurus dan benar. 

Definisi Mawaris

Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaitu:1) orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan, 2) harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris, dan 3) satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai ahli waris. 

Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt. dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-fµrud al- muqaddarah). Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīrās merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata warisa-yarisu-irsan- mīrāsan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.  Dalam bahasa Arab, kata waris ini berarti harta peninggalan orang yang meninggal dunia, yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Ilmu yang berkaitan dengan masalah pewarisan disebut dengan ilmu mawaris yang lebih dikenal dengan istilah ilmu fara’id.

 Warisan berdasarkan pengertian di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta benda saja namun termasuk juga yang nonharta benda. Ayat al-Quran yang menyatakan demikian diantaranya terdapat dalam Q.S. an-Naml/27:16: “Dan Sulaiman telah mewarisi Daud.” Demikian juga dalam hadis Nabi saw. disebutkan yang artinya: “Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para Nabi.” Adapun menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i. 

Definisi lain menyebutkan bahwa warisan adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan. Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu far±idh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tersebut

Kamis, 10 Februari 2022

Berbakti Kepada Guru

 

Dengan kata lain, guru mempunyai dua tugas yang mulia, yaitu menyampaikan ilmu pengetahuan dan membentuk karakter peserta didik. Dalam kajian Islam, guru disebut dengan murabbi, mu’alim, dan mu’addib. Chabib Thoha memberikan pengertian murabbi adalah orang-orang yang memiliki sifat-sifat rabbani yaitu nama bagi orang-orang yang bijaksana dan terpelajar dalam bidang pengetahuan. Sedangkan mu’alim bersifat pemberian atau penyampaian pengertian, pengetahuan atau keterampilan. Sementara mua’adib adalah memberi adab dan mendidik peserta didik. Antara ketiga hal tersebut, seharusnya menjadi satu kesatuan yang harus dimiliki guru.

وَمِنَ ٱلنَّاسِ وَٱلدَّوَآبِّ وَٱلْأَنْعَٰمِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَٰنُهُۥ كَذَٰلِكَ ۗ إِنَّمَا يَخْشَى ٱللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ ٱلْعُلَمَٰٓؤُا۟ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ


elihat tugas yang mulia tersebut, pakar pendidikan Islam, Muhammad Athiyyah al-Abrasyi menyamakan dengan ‘ulama. Posisi ulama sendiri ditegaskan dalam Q.S. Fathir/35: 28.

Dan demikian (pula) di antara manusia, makhluk bergerak yang bernyawa dan hewan-hewan ternak ada yang bermacammacam warnanya (dan jenisnya). Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama. Sungguh, Allah Maha Perkasa, Maha Pengampun. (Q.S. Fatir/35: 28).

Guru adalah pewaris para nabi. Mengapa? Karena melalui guru, ilmu yang para nabi, disampaikan kepada umat manusia. Bahkan ulama klasik, al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumudin menegaskan: “Seseorang yang berilmu kemudian bekerja dengan ilmunya, dialah yang dinamakan besar di bawah kolong langit. Ia ibarat matahari yang mencahayai dirinya sendiri dan menyinari orang lain, ibarat minyak kasturi yang baunya dinikmati orang lain dan ia sendiri pun harum. Siapa yang bekerja di bidang pendidikan, sesungguhnya ia telah memilih pekerjaan yang terhormat dan yang sangat penting, hendaknya ia memelihara adab dan sopan santun dalam tugasnya.”

Penyair Syauqi sendiri mengapresiasi posisi guru yang sangat mulia sebagaimana dalam syairnya: “Berdiri dan hormatilah guru dan berilah ia penghargaan. Seorang guru itu hampir saja merupakan seorang rasul.” Guru menurut Muhammad Athiyyah al-Abrasyi adalah abu al-ruh (bapak rohani) bagi peserta didik. Mereka yang membentuk karakter peserta didik untuk taat kepada Allah (shaleh spiritual) dan berbuat baik kepada diri sendiri maupun sesama manusia (saleh sosial). Hal senada juga diungkapkan Ibnu Miskawaih, guru berfungsi sebagai orang tua/bapak ruhani, orang yang dimuliakan, dan kebaikan yang diberikan adalah kebaikan ilahi. Ia mengantarkan peserta didik menjadi arif, menunjukkan kehidupan dan kenikmatan yang abadi, yaitu di surga. 

Dalam hubungannya dengan guru, perlu menyimak yang diungkapkan Ali bin Abi Thalib, “Siapa yang pernah mengajarkan aku satu huruf saja, maka aku siap menjadi budaknya.” Karenanya, Ali bin Abi Thalib dijuluki dengan bab al-ilmi (pintunya ilmu). Ali bin Abi Thalib belajar langsung kepada Nabi Muhammad Saw. Menurut Ali Muhammad ash-Shallabi, Ali bin Abi Thalib gemar bertanya untuk mencari ilmu dan tidak pernah menyia-nyiakan untuk selalu berada di sisi Nabi.

Kemudian, kita juga perlu belajar dari Abdurrahman bin al-Qasim, murid Imam Malik. Ia mengatakan, “Aku mengabdi kepada Imam Malik selama dua puluh tahun, dua tahun di antaranya untuk mempelajari ilmu dan delapan belas untuk mempelajari adab. Seandainya saja aku bisa jadikan seluruh waktu tersebut untuk memperbaiki adab.”