
Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupitubuhnya, walau hanya sehelai kain dari ujung rambut sampai ujung kaki, meskipun para fuqaha (ahli fqh), memilahnya
antara batas minimal dan batas sempurna. Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari ketentuan batas,...