This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 28 Oktober 2021

Mengafani Jenazah


Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi
tubuhnya, walau hanya sehelai kain
dari ujung rambut sampai ujung kaki, meskipun para fuqaha (ahli fqh), memilahnya  antara batas minimal dan batas sempurna. Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari ketentuan batas, maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan.  Batas minimal mengafani jenazah, baik laki-laki maupun
perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah, sedangkan batas sempurna bagi jenazah laki-laki adalah 3 lapis kain kafan. 
 

Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya.

Sementara, untuk jenazah perempuan adalah 5 lapis: terdiri 2 lapis kain kafan, ditambah kerudung, baju kurung dan kain.
1) Hal-hal yang Disunnahkan dalam Mengkafani Jenazah
a) Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh jenazah.
b) Kain kafan hendaknya berwarna putih.
c) Jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki hendaknya 3 (tiga) lapis, sedangkan bagi jenazah perempuan 5 (lima) lapis

Dari ‘Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw (saat wafat)  dikafani jasadnya dengan 3 (tiga) helai kain yang
sangat putih, terbuat dari katun dari negeri Yaman, dan tidak dikenakan padanya baju dan serban
(tutup kepala). (HR. Bukhari
)

Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.

2) Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengafani Jenazah
a) Kain kafan diperoleh dengan cara halal, yakni dari harta 
eninggalan jenazah, ahli waris, atau diambil dari baitul mal (jika tersedia), atau dibebankan kepada orang Islam yang mampu.
b) Kain kafan hendaknya bersih, berwarna putih dan sederhana (tidak terlalu mahal dan tidak terlalu
murah).

3) Tata Cara Mengafani Jenazah Mengkafani jenazah dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan jenis
kelaminnya. Rinciannya sebagai berikut.

- Jenazah Laki-laki
a) Bentangkan kain kafan sehelai demi helai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan
kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c) Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, 
qubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti tersebut selembar demi lembar dengan cara yang lembut.
e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan 3 (tiga) atau 5 (lima) ikatan.
f) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutuplah bagian kepalanya, dan bagian kakinya boleh terbuka, namun tutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika tidak ada kain kafan, kecuali sekadar menutup aurat, tutuplah dengan apa saja yang ada.

Rasulullah Saw. bersabda yang artinya: Kami hijrah bersama Rasulullah Saw. dengan mengharapkan
ridha Allah Swt., kami sangat berharap diterima pahala kami,karena di antara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya Mash’ab bin Umair, dia tewas terbunuh di perang Uhud, dan tidak ada buat kain kafannya, kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya
ditutup, terbukalah kakinya dan jika kakinya ditutup, tersembul kepalanya, maka Nabi Saw. menyuruh kami menutupi kepalanya
dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya.” (H.R. Bukhari)
- Jenazah Perempuan
Kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima)
lembar kain, urutannya sebagai berikut.
a) Lembar 1 untuk menutupi seluruh badan.
b) Lembar 2 sebagai kerudung kepala.
c) Lembar 3 sebagai baju kurung.
d) Lembar 4 menutup pinggang hingga kaki.
e) Lembar 5 menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengafani jenazah perempuan adalah
sebagai berikut:
a) Susun kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk
masing-masing bagian dengan tertib. Lalu, angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan
letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan
wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
d) Pakaikan sarung, juga baju kurungnya.
e) Rapikan rambutnya, lalu julurkan ke belakang.
f) Pakaikan kerudung.
g) Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan
cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu
digulungkan ke dalam.
h) Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.


Kamis, 21 Oktober 2021

Memandikan Jenazah

1. Memandikan Jenazah

1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
a. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya. 
b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
2. Yang berhak memandikan jenazah
a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki
pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
c. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
d. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada
semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau mayatnya anak laki-laki atau anak perempuan masih kecil, perempuan atau laki-laki dewasa boleh memandikan nya. Berikut tata cara memandikan jenazah.
a. Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
b. Mayat diletakkan di tempat yang ltinggi seperti dipan.
c. Dipakaikan kain basahan seperti
sarung agar auratnya tidak ter buka.
d. Mayat didudukkan atau disandar kan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar. Setelah itu, dibersihkan dengan tangan kiri, dan yang memandikannya dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak ter ganggu bau kotoran si mayat.
e. Setelah itu hendaklah meng gan ti sarung tangan untuk membersihkan mulut
dan gigi si mayat.
f. Membersihkan semua kotoran dan najis.
g. Mewudukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
h. Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali. Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.

Menurut Dr. Musthafa Al-Khin bahwa mayit laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki dan sebaliknya jenazah perempuan harus dimandikan oleh orang perempuan. Hanya saja seorang laki-laki boleh memandikan istrinya dan seorang perempuan boleh memandikan suaminya. Satu hal yang juga perlu diketahui, bahwa disyariatkannya memandikan mayit adalah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan. Wallahu a’lam. 

Senin, 18 Oktober 2021

PENGURUSAN / PERAWATAN JENAZAH (KEMATIAN)

 


Kematian merupakan ketentuan Allah Swt. (sunatullah). Tidak ada seorang pun yang dapat menghindarinya. Kematian merupakan hal yang pasti, cepat atau lambat, pasti akan datang. Semua makhluk hidup akan merasakan mati. Tidak ada seorang pun, baik kaya miskin, berpangkat atau orang biasa, tua muda, maupun yang siap atau tidak siap, semuanya akan menjemput kematian. Firman Allah Ta'ala :

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَاِنَّمَا تُوَفَّوْنَ اُجُوْرَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَاُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْرِ

185. Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya (QS. Ali Imran : 185)

Kenapa harus ada kematian? Begitu juga kenapa ada kehidupan? Keduanya siklus hidup yang harus dilalui manusia. Hidup berarti pilihan, tergantung manusia, mau memilih di jalan kebenaran atau
keburukan. Allah Swt. sudah memberikan segalanya, saat manusia berada di dunia diberinya panca indera, akal, qalbu (hati nurani), diturunkan para Nabi dan Rasul agar diteladani, dan di antaranya
dibarengi dengan wahyu. Apalagi adanya hidup dan mati itu sebagai ujian bagi manusia, siapa yang paling baik amalnya (perhatikan Q.S. al-Mulk/67: 2).


Menjelang kematian, setiap manusia mengalami sakaratul maut. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan saat kondisi kritis ini, baik kita sebagai keluarga, karib kerabat, atau maupun orang terdekat, antara
lain:
mentalqin-kan (menuntun bacaan tauhid) di telinga seseorang dengan suara jelas dan tegas, tetapi jika sudah dalam keadaan sangat kritis, cukup dibimbing hanya dengan lafal “Allah” saja. Sementara itu, ada beberapa langkah atau tindakan yang harus dilaksakaan, saat kematian itu sudah terjadi, yaitu sebagai berikut:
a. Segera mengatupkan atau memejamkan matanya, karena saat ruh sudah dicabut, mata jenazah mengikuti arahnya.
b. Melenturkan persendiannya agar tidak menjadi kaku dan keras.
c.
Menanggalkan pakaian dan perhiasannya dan diganti dengan pakaian yang menutupi dan melindungi seluruh tubuhnya.
d.
Membetulkan letak anggota tubuhnya serta membujurkannya ke arah kiblat.
e. Menyegerakan seluruh proses pengurusan jenazah
.
f.
Membayarkan utang-utangnya.