Kamis, 28 Oktober 2021

Mengafani Jenazah


Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi
tubuhnya, walau hanya sehelai kain
dari ujung rambut sampai ujung kaki, meskipun para fuqaha (ahli fqh), memilahnya  antara batas minimal dan batas sempurna. Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari ketentuan batas, maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan.  Batas minimal mengafani jenazah, baik laki-laki maupun
perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah, sedangkan batas sempurna bagi jenazah laki-laki adalah 3 lapis kain kafan. 
 

Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya.

Sementara, untuk jenazah perempuan adalah 5 lapis: terdiri 2 lapis kain kafan, ditambah kerudung, baju kurung dan kain.
1) Hal-hal yang Disunnahkan dalam Mengkafani Jenazah
a) Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh jenazah.
b) Kain kafan hendaknya berwarna putih.
c) Jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki hendaknya 3 (tiga) lapis, sedangkan bagi jenazah perempuan 5 (lima) lapis

Dari ‘Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw (saat wafat)  dikafani jasadnya dengan 3 (tiga) helai kain yang
sangat putih, terbuat dari katun dari negeri Yaman, dan tidak dikenakan padanya baju dan serban
(tutup kepala). (HR. Bukhari
)

Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.

2) Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengafani Jenazah
a) Kain kafan diperoleh dengan cara halal, yakni dari harta 
eninggalan jenazah, ahli waris, atau diambil dari baitul mal (jika tersedia), atau dibebankan kepada orang Islam yang mampu.
b) Kain kafan hendaknya bersih, berwarna putih dan sederhana (tidak terlalu mahal dan tidak terlalu
murah).

3) Tata Cara Mengafani Jenazah Mengkafani jenazah dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan jenis
kelaminnya. Rinciannya sebagai berikut.

- Jenazah Laki-laki
a) Bentangkan kain kafan sehelai demi helai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan
kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c) Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, 
qubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti tersebut selembar demi lembar dengan cara yang lembut.
e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan 3 (tiga) atau 5 (lima) ikatan.
f) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutuplah bagian kepalanya, dan bagian kakinya boleh terbuka, namun tutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika tidak ada kain kafan, kecuali sekadar menutup aurat, tutuplah dengan apa saja yang ada.

Rasulullah Saw. bersabda yang artinya: Kami hijrah bersama Rasulullah Saw. dengan mengharapkan
ridha Allah Swt., kami sangat berharap diterima pahala kami,karena di antara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya Mash’ab bin Umair, dia tewas terbunuh di perang Uhud, dan tidak ada buat kain kafannya, kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya
ditutup, terbukalah kakinya dan jika kakinya ditutup, tersembul kepalanya, maka Nabi Saw. menyuruh kami menutupi kepalanya
dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya.” (H.R. Bukhari)
- Jenazah Perempuan
Kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima)
lembar kain, urutannya sebagai berikut.
a) Lembar 1 untuk menutupi seluruh badan.
b) Lembar 2 sebagai kerudung kepala.
c) Lembar 3 sebagai baju kurung.
d) Lembar 4 menutup pinggang hingga kaki.
e) Lembar 5 menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengafani jenazah perempuan adalah
sebagai berikut:
a) Susun kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk
masing-masing bagian dengan tertib. Lalu, angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan
letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan
wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
d) Pakaikan sarung, juga baju kurungnya.
e) Rapikan rambutnya, lalu julurkan ke belakang.
f) Pakaikan kerudung.
g) Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan
cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu
digulungkan ke dalam.
h) Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.


1 komentar: