This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 01 Maret 2022

Ketentuan Mawaris dalam Islam




1. Ahli Waris 

Berikut ini akan dipaparkan beberapa pihak yang berhak mendapatkan harta warisan.

Dari Pihak Laki-Laki

 a. anak lelaki b. cucu lelaki dari anak lelaki c. bapak d. kakek dari bapak sampai ke atas e. saudara sekandung f. saudara seayah g. saudara seibu h. anak lelaki dari saudara sekandung i. anak lelaki dari saudara seayah j. paman yang sekandung dengan ayah si mati k paman yang seayah dengan ayah si mati l. anak lelaki dari paman yang sekandung m. anak lelaki dari paman yang seayah n. suami 

Dari Pihak Perempuan 

a. anak perempuan b. cucu perempuan dari anak lelaki dan terus ke bawah c. ibu d. nenek dari bapak sampai ke atas e. nenek dari ibu sampai ke atas f. saudara perempuan sekandung g. saudara perempuan sebapak h. saudara perempuan seibu i. istri 

Jika semua unsur warisan di atas masih ada, yang berhak menerima harta pusaka hanya suami dan istri, ibu, bapak, anak lelaki dan anak perempuan. Sementara yang lain tidak dapat mewarisi.


2. Syarat-Syarat Mendapatkan Warisan 

Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. 

a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan. 

b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia. 

c. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi

3. Sebab-Sebab Menerima Harta Warisan 

Seseorang mendapatkan harta warisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai berikut. 

a. Nasab (keturunan), yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nisa’/4:33: “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya...” 

 b. Pernikahan, yaitu akad yang sah untuk menghalalkan berhubungan suami isteri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nisa’/4:12: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.” Suami istri dapat saling mewarisi dalam talak raj’i selama dalam masa idah dan ba’in, jika suami menalak istrinya ketika sedang sakit dan meninggal dunia karena sakitnya tersebut. 

c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi oleh yang memerdekakannya itu. Rasulullah saw. bersabda :

“. . . Wala’ itu milik orang yang memerdekakannya . . .” (HR. al-Bukhari dan Muslim). 

Kamis, 24 Februari 2022

Dasar-Dasar Hukum Waris dan Dalil Ketentuan Waris Dalam Islam

Sumber hukum ilmu mawaris yang paling utama adalah al-Quran, kemudian As-Sunnah/hadis dan setelah itu ijma’ para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid.

1. Al-Qur'an Dalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan al-Quran dan Hadis Rasulullah saw. Banyak ayat al-Quran yang mengisyaratkan tentang ketentuan pembagian harta warisan ini. Di antaranya firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa/4:7

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibubapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.

Ayat-ayat lain tentang mawaris terdapat dalam berbagai surat, seperti dalam Q.S. an-Nis±’/4:7 sampai dengan 12 dan ayat 176, Q.S an-Nahl/16:75 dan Q.S alAhz±b/33: ayat 4, sedangkan permasalahan yang muncul banyak diterangkan oleh As-Sunnah, dan sebagian sebagai hasil ijma’ dan ijtihad.

2. As-Sunnah

a. Hadis dari Ibnu Mas’ud berikut.

Artinya: Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..: “Pelajarilah al-Quran dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua  orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (¦.R. Ahmad).

b. Hadis dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda:

Artinya: “Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja: ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil”. (¦.R. Abµ Daµd dan Ibnu Majah). Berdasarkan kedua hadis di atas, maka mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, artinya semua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu faraidh dengan segala kesungguhan.

3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

 Hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Yang masih menjadi perdebatan hangat adalah keberadaan pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih Islam. Di bawah ini secara ringkas dapat dikemukakan tabel hukum waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islam






Muamalah dan Ekonomi Islam




Muamalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (per­­gaulan, perdata, dan sebagainya). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut. 

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil. 

 2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba. 

 3. Tidak boleh dengan cara-cara Zalim (aniaya). 

 4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan. 

 5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi. 6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram

Pengertian Ekonomi Islam

Sedangkan Ekonomi Islam dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah al-mu’amalah al-madiyah, yaitu aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai hidupnya. Ekonomi Islam bukan lahir sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri, melainkan bagian integral dari agama Islam. Sebagai ajaran yang lengkap, Islam memberikan petunjuk terhadap semua aktivitas manusia, termasuk ekonomi. Karena sudah menjadi bagian dari agama Islam, maka ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Rabbani karena sarat dengan arahan dari nilai-nilai Ilahiah. Sedangkan ekonomi Islam dikatakan sebagai ekonomi insani, karena sistem ekonominya dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. 

 Adapun prinsip-prinsip dalam Ekonomi Islam menurut Muhammad Syafi'; i Antonio (2001) adalah sebagai berikut. 

a) Pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di muka bumi adalah Allah Swt. Kepemilikan manusia adalah bersifat relatif, sebatas melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuatu dengan ketentuannya (silahkan dibaca: Q.S. al-Baqarah/2: 84) 

b) Status harta yang dimiliki manusia adalah: 

 1) harta sebagai amanah dari Allah Swt. mengharuskan manusia melaksanakannya dengan baik dan benar agar harta tersebut dapat membawa kebahagiaan dunia dan akhirat (silahkan dibaca: Q.S. Al-Anfaal/8: 27); 

 2) harta sebagai identitas sosial bagi pemiliknya. Jika harta tersebut menempatkan dirinya pada predikat mampu, maka ia wajib untuk memberikan sebagian dari harta tersebut kepada orang yang tidak mampu (silahkan dibaca: Q.S. al-Isra/17: 26 - 27); 

 3) harta sebagai ujian keimanan. Artinya, mampukah seseorang yang memiliki harta menjadikan hartanya bermanfaat bagi dirinya, orang lain, dan alam (silahkan dibaca: Q.S. al-Anfal/8: 28). 

c) Kepemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (‘amal) atau mata pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan (silahkan dibaca: Q.S. al-Baqarah/2: 267)

d) Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan dzikrullah. Contohnya melupakah shalat dan zakat (silahkan dibaca: Q.S. al-Takatsur/102: 1 - 2); 

e) Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba dan jual beli barang yang dilarang atau haram (silahkan dibaca: Q.S. alMaidah/5: 90 - 91).