Pembagian harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia merupakan
hal yang terakhir dilakukan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum
harta warisan dibagikan. Selain pengurusan jenazah, wasiat dan hutang si
mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan. Dalam al-Qur±n terdapat
ayat-ayat yang menegaskan bahwa pembagian harta warisan dilaksanakan
setelah...
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 08 Maret 2022
Sebab-Sebab Tidak Mendapatkan Harta.
Warisan
Sebab-sebab yang menghalangi ahli waris menerima bagian warisan adalah
sebagai berikut. a. Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang
kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim. Dari Usamah bin Zaid radliallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Orang muslim tidak mewarisi orang...
Rabu, 02 Maret 2022
Macam-Macam Mu’amalah
a. Pengertian Jual-Beli.Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَاArtinya:”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. al-Baqarah : 275). Apabila jual-beli...
Selasa, 01 Maret 2022
Ketentuan Mawaris dalam Islam
1. Ahli Waris Berikut ini akan dipaparkan
beberapa pihak yang berhak mendapatkan harta warisan.Dari Pihak Laki-Laki a. anak lelaki
b. cucu lelaki dari anak lelaki
c. bapak
d. kakek dari bapak sampai ke atas
e. saudara sekandung
f. saudara seayah
g. saudara seibu
h. anak lelaki dari saudara sekandung
i. anak lelaki dari saudara seayah
j. paman yang sekandung dengan...